Minggu, 18 September 2011

Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang

Oleh: Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh
Pertanyaan:
Jika para wanita mendirikan sholat jama’ah diantara mereka sendiri, apakah keutamaan shof akhir bagi mereka tetap berlaku? Ataukah shof awal yang lebih utama?
Jawaban:
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:
Hadits yang menjelaskan tentang shof wanita bahwa yang paling baiknya adalah yang paling belakang dikarenakan banyaknya ganjaran, keutamaan dan jauhnya dari bercampur-baur dengan laki-laki serta sebaliknya tercelanya shof pertama, yang zhohir dalam hadits tersebut adalah tetap berlaku keumumannya (yakni shof terbaik adalah yang paling belakang, pent) jika para wanita sholat berjama’ah bersama para laki-laki, baik dengan adanya pembatas/hijab yang memisahkan antara wanita dan laki-laki ataupun tidak adanya hijab tersebut.
Adapun jika para wanita sholat berjama’ah diantara mereka sendiri terpisah dari laki-laki (tidak berjamaah bersama laki-laki, pent), maka baik-buruknya shof wanita sama hukumnya dan penerapannya dengan shof laki-laki dari sisi banyaknya pahala pada shof yang pertama dan tidak afdolnya shof yang terakhir. Dan yang juga menunjukkan bahwa keutamaan ada di shof pertama adalah pada kondisi ketika seorang wanita mengimami para wanita lainnya, dimana ia berdiri di tengah-tengah mereka pada shof pertama, kemudian dibelakangnya shof-shof berikutnya yang lebih rendah pahala dan keutamaannya. Dan telah tsabit (shohih) dari Aisyah rodhiyallohu anha bahwa beliau mengimami para wanita pada sholat wajib, dan beliau mengimami di tengah-tengah mereka[1]. Demikian pula Ummu Salamah rodhiyallohu anha pada sholat ‘Ashar, beliau berdiri ditengah-tengah shof mereka[2].
An-Nawawi rohimahulloh berkata: “Adapun shof laki-laki, maka ia berlaku sebagaimana keumumannya. Selama-lamanya yang terbaik adalah yang pertama dan yang terburuk adalah yang terakhir. Adapun shof wanita, maka yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah shof wanita yang sholat bersama laki-laki, dan jika mereka sholat berjama’ah secara terpisah tidak berjama’ah bersama laki-laki, maka hukum shof mereka seperti laki-laki dimana sebaik-baik shof mereka adalah yang pertama dan yang terburuk adalah yang terakhir. Dan yang dimaksud shof terburuk bagi laki-laki dan wanita adalah yang paling sedikit pahala dan keutamaannya serta yang paling jauh dari tuntutan syari’at, dan kebalikannya adalah shof yang pertama. Dan keutamaan shof terakhir bagi wanita yang sholat bersama laki-laki dikarenakan jauhnya mereka dari bercampur baur dari laki-laki, dan dari melihat mereka, dan ketertarikan hati ketika melihat gerakan mereka dan mendengar perkataan mereka dan yang selainnya dan keburukan shof yang pertama bagi wanita adalah karena sebaliknya.” [3]
Aku katakan: dan makna alasan an-Nawawi bahwa keburukan shof wanita dikarenakan dekatnya mereka dengan laki-laki  dari segi ikhtilath (campur baur, pent) dan fitnah, akan tetapi alasan ini – jika memang ini merupakan pendapat beliau- bertentangan dengan sikap Rosululloh shollallohu alaiki wa sallam yang tidak melakukan saddu adz-dzari’ah (menutup pintu wasilah kepada keburukan, pent) terhadap adanya ikhtilath dan fitnah di masjid dengan tidak meletakkan hijab yang benar-benar memisahkan shof laki-laki dan wanita dengan alasan ikhtilath dan fitnah. Dan Nabi shollallohu alaihi wa aailihi wa sallam telah menunaikan amanah dakwah dengan sebaik-baik penyampaian dan menegakkan kewajiban menasihati ummat dengan sempurna, dan beliaupun tidak meninggalkan satu perkarapun dari perkara agama ini –baik yang besar ataupun yang kecil- melainkan beliau telah sampaikan kepada ummatnya. Alloh ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Wahai Rosul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Robb-mu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya.” [QS al-Ma`idah 67]
Oleh karena itu, masalah ini tidak keluar dari dua masalah:
  • Bisa jadi Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melihat adanya maslahat yang lebih besar dengan tidak dipasangnya hijab yang memisahkan jama’ah sholat laki-laki dan wanita dengan adanya mafsadah berupa ikhtilath dan fitnah.
  • Atau hukumnya bersifat ta’abbudi (murni peribadatan) untuk suatu hikmah yang diketahui Alloh ta’ala, dan tidak diketahui oleh akal kita yang terbatas.
Dan yang lebih selamat dalam masalah ini adalah mengamalkan nash yang ada tentang keutamaan shof laki-laki dan seburuk-buruk shof wanita jika mereka sholat berjama’ah bersama laki-laki secara mutlak, baik dengan ada hijab pemisah ataupun tidak ada hijab pemisah. Berbeda jika para wanita sholat berjama’ah secara terpisah (tidak berjama’ah dengan laki-laki), maka hukum shof mereka sama dengan shof laki-laki.
والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.
Al-Jjazair, 18 Sya’ban 1426 H
Bertepatan dengan: 2 Oktober 2005 M
___________________
Catatan kaki:
[1]- Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrok (731), al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro (5393), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (4945), dan Abdurrozzaq dalam al-Mushonnaf (5083).
[2]- Diriwayatkan Muslim dalam al-Hajj bab Hajjatun Nabi shollallohu alaihi wa alihi sallam (2950), Abu Dawud dalam al-Manasik bab Sifatu Hajjatin NAbi (1905), an-Nasa’i dalam ath-Thoharoh bab ma taf’al an-nufasa’ indal ihrom (291), Ibnu Majah dalam al-Manasik bab Hajjatu Rosulillah (3074), dan ad-Darimi dalam Sunan-nya (1854) dari hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu anhuma.
[3]- Syarah Muslim oleh an-Nawawi (4/159-160).
***
Diterjemahkan dari Web resmi Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad bin Ali Farkus Hafidzohulloh, http://www.ferkous.net/rep/Bd103.php dengan diedit berupa penebalan & garis bawah pada tempat-tempat yg kami anggap perlu. ummushofi.wordpress.com.

Sabtu, 17 September 2011

Bangga Sebagai Wanita Muslimah

Allah telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan sempurna, serta terjamin keadilan dan kebenarannya. Allah berfirman,

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Mah...a Mengetahui.” (Qs. al-An’aam: 115)

Artinya, al-Qur’an adalah firman Allah yang benar dalam berita yang terkandung di dalamnya, serta adil dalam perintah dan larangannya, maka tidak ada yang lebih benar dari pada berita yang terkandung dalam kitab yang mulia ini, dan tidak ada yang lebih adil dari pada perintah dan larangannya.(Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 174))

Di antara bentuk keadilan syariat Islam ini adalah dengan tidak membedakan antara satu bangsa/suku dengan bangsa/suku lainnya, demikian pula satu jenis (laki-laki atau perempuan) dengan jenis lainnya, kecuali dengan iman dan takwa kepada Allah.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujuraat: 13)

Dalam ayat lain Dia berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (Qs. an-Nahl: 97)

Juga dalam firman-Nya,

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Maka Allah memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain.” (Qs. Ali ‘Imraan: 195)

Apresiasi Islam Terhadap Kaum Perempuan

Sungguh agama Islam sangat menghargai dan memuliakan kaum permpuan, dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka, serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam Islam, yang semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka.(Lihat kitab al-Mar’ah, Baina Takriimil Islam wa Da’aawat Tahriir (hal. 6))

Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Wanita muslimah memiliki kedudukan (yang agung) dalam Islam, sehingga disandarkan kepadanya banyak tugas (yang mulia dalam Islam). Oleh karena itu, Nabi selalu menyampaikan nasehat-nasehat yang khusus bagi kaum wanita (misalnya dalam HR al-Bukhari (no. 3153) dan Muslim (no. 1468)), bahkan beliau menyampaikan wasiat khusus tentang wanita dalam kutbah beliau di Arafah (ketika haji wada’) (HR.Muslim (no. 1218)). Ini semua menunjukkan wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu. (Kitab at-Tanbiihaat ‘ala ahkaamin takhtashshu bil mu’minaat (hal. 5))

Di antara bentuk penghargaan Islam terhadap kaum perempuan adalah dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam. (Lihat keterangan syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hiraasatul fadhiilah (hal. 17))

Adapun perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa hukum syariat, maka ini justru menunjukkan kesempurnaan Islam, karena agama ini benar-benar mempertimbangkan perbedaan kondisi laki-laki dan perempuan, untuk kemudian menetapkan bagi kedua jenis ini hukum-hukum yang sangat sesuai dengan keadaan dan kondisi mereka.

Inilah bukti bahwa syariat Islam benar-benar ditetapkan oleh Allah Ta’ala, Zat Yang Maha Adil dan Bijaksana, Yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Allah berfirman,

أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-Mulk: 14)

Ini semua menunjukkan bahwa agama Islam benar-benar ingin memuliakan kaum perempuan, karena Islam menetapkan hukum-hukum yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kodrat mereka, yang dengan mengamalkan semua itulah mereka akan mendapatkan kemuliaan yang sebenarnya.

Ketika menjelaskan hikmah yang agung ini, syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Allah, Dialah yang menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan, dalam ciri, bentuk dan kekuatan fisik. Laki-laki memiliki fisik dan watak yang lebih kuat, sedangkan perempuan lebih lemah dalam (kondisi) fisik maupun wataknya…

Dua macam perbedaan inilah yang menjadi sandaran bagi sejumlah besar hukum-hukum syariat.

Allah Yang Maha Mengetahui (segala sesuatu dengan terperinci) dengan hikmah-Nya yang tinggi telah menetapkan adanya perbedaan dan ketidaksamaan antara laki-laki dengan perempuan dalam sebagian hukum-hukum syariat, (yaitu) dalam tugas-tugas yang sesuai dengan kondisi dan bentuk fisik, serta kemampuan masing-masing dari kedua jenis tersebut (laki-laki dan perempuan) untuk menunaikannya. (Demikian pula sesuai dengan) kekhususan masing-masing dari keduanya pada bidangnya dalam kehidupan manusia, agar sempurna (tatanan) kehidupan ini, dan agar masing-masing dari keduanya menjalankan tugasnya dalam kehidupan ini.

Maka Allah mengkhususkan kaum laki-laki dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) kekuatan, kesabaran dan keteguhan mereka (dalam menjalankan hukum-hukum tersebut), (juga sesuai dengan) semua tugas mereka di luar rumah dan usaha mereka mencari nafkah untuk keluarga.

Sebagaimana Allah mengkhususkan kaum perempuan dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) terbatasnya kemampuan dan kelemahan mereka dalam menanggung (beban), (juga sesuai dengan) semua tugas dan tanggung jawab mereka di dalam rumah, dalam mengatur urusan rumah tangga, dan mendidik anggota keluarga yang merupakan generasi (penerus) bagi umat ini di masa depan.

Dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan ucapan istri ‘Imran,

وليسَ الذكَرُ كالأُنْثى

“Dan laki-laki tidaklah sama dengan perempuan” (Qs. Ali ‘Imraan: 36)

Maha suci Allah yang milik-Nyalah segala penciptaan dan perintah (dalam syariat Islam), dan (milik-Nyalah) segala hukum dan pensyariatan.

أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ، تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Ketahuilah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. al-A’raaf: 54)

Inilah iradah (kehendak) Allah yang bersifat kauniyyah qadariyyah (sesuai dengan takdir dan kodrat yang telah Allah tetapkan bagi semua makhluk) dalam penciptaan, pembentukan rupa dan bakat (masing-masing makhluk). Dan inilah iradah (kehendak)-Nya yang bersifat diniyyah syar’iyyah (sesuai dengan ketentuan agama dan syariat yang dicintai dan diridhai-Nya). Maka terkumpullah dua iradah (kehendak) Allah ini (dalam hal ini) untuk (tujuan) kemaslahatan/kebaikan hamba-hamba-Nya, kemakmuran alam semesta, dan keteraturan (tatanan) hidup pribadi, rumah tangga, kelompok, serta seluruh masyarakat. (Kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 18-20))

Beberapa contoh hukum-hukum syariat Islam yang menggambarkan pemuliaan dan penghargaan Islam terhadap kaum perempuan:

1. Kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna bagi wanita ketika berada di luar rumah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzaab,59)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti”.

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk”. (Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 489))

2. Kewajiban memasang hijab/tabir untuk melindungi perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Allah berfirman menerangkan hikmah agung disyariatkannya hijab/tabir antara laki-laki dan perempuan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Qs. al-Ahzaab: 53)

Syaikh Muhammad bin Ibarahim Alu syaikh berkata, “(Dalam ayat ini) Allah menyifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hatinya orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata manusia kalau tidak melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijab/tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya”. (Kitab al-Hijaabu wa Fadha-iluhu (hal. 3))

3. Kewajiban wanita untuk menetap di dalam rumah dan hanya boleh keluar rumah jika ada kepentingan yang dibenarkan dalam agama. (Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 53))

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. al-Ahzaab: 33)

Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah ) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan at-Thabrani dalam “al-Mu’jamul ausath” (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan syikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2688))

Syaikh Bakr Abu Zaid ketika menerangkan hikmah agung diharamkannya tabarruj dalam Islam, beliau berkata, “Adapun dalam agama Islam maka perbuatan ini (tabarruj) diharamkan, dengan kuat dan kokohnya keimanan yang menancap dalam hati seorang wanita muslimah, dalam rangka (mewujudkan) ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta (dalam rangka) menghiasi diri dengan kesucian dan kemuliaan, menghindarkan diri dari kehinaan, juga (dalam rangka) menjauhi perbuatan dosa, memperhitungkan pahala dan ganjaran (dari-Nya), serta takut akan siksaan-Nya yang pedih. Maka wajib bagi para wanita muslimah untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi (semua perbuatan) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, supaya mereka tidak ikut serta dalam menyusupkan kerusakan di dalam (tubuh) kaum muslimin, dengan tersebarnya perbuatan-perbuatan keji, merusak (moral) anggota keluarga dan rumah tangga, serta merajalelanya perbuatan zina. Juga supaya mereka tidak menjadi sebab yang mengundang pandangan mata yang berkhianat dan hati yang berpenyakit (yang menyimpan keinginan buruk) kepada mereka, sehingga mereka berdosa dan menjadikan orang lain (juga) berdosa”.(Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 105))

4. Tugas dan tanggung jawab kaum wanita, yaitu mendidik dan mengarahkan anak-anak di dalam rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“ألا كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته، … والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤولة عنهم”

“Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya …seorang wanita (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya bagi anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka.”(HR. al-Bukhari (no. 2416) dan Muslim (no. 1829))

Tugas dan tanggung jawab ini menunjukkan agungnya kedudukan dan peran kaum wanita dalam Islam, karena merekalah pendidik pertama dan utama generasi muda Islam, yang dengan memberikan bimbingan yang baik bagi mereka, berarti telah mengusahakan perbaikan besar bagi masyarakat dan umat Islam.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berkata, “Sesungguhnya kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki (kondisi) masyarakat, hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) masyarakat itu ditempuh dari dua sisi,

- Yang pertama, perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah). Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktifitas di luar (rumah).

- Yang kedua, perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah.

Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan, bahwa sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari (jumlah) masyarakat disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal,

1. Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki, bahkan lebih banyak dari laki-laki. Ini berarti umat manusia yang terbanyak adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa salla. Berdasarkan semua ini, maka kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki (kondisi) masyarakat.

2. Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam (upaya) memperbaiki masyarakat. (Kitab Daurul Mar-ati fi ishlaahil Mujtama’ (hal. 3-4))

Bangga Sebagai Wanita Muslimah

Contoh-contah di atas cuma sebagian kecil dari hukum-hukum syariat yang menggambarkan penghargaan dan pemuliaan Islam terhadap kaum perempuan. Oleh karena itulah, seorang wanita muslimah yang telah mendapatkan anugerah hidayah dari Allah untuk berpegang teguh dengan agama ini, hendaklah dia merasa bangga dalam menjalankan hukum-hukum syariat-Nya. Karena dengan itulah dia akan meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat, dan semua itu jauh lebih agung dan utama dari pada semua kesenangan duniawi yang dikumpulkan oleh manusia.

Allah berfirman,

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira (berbangga), kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa (kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia)’.” (Qs. Yunus: 58)

“Karunia Allah” dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama ahli tafsir dengan “keimanan kepada-Nya”, sedangkan “Rahmat Allah” ditafsirkan dengan “al-Qur’an“. (Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftahu Daaris Sa’aadah (1/227))

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan kemuliaan (yang sebenarnya) itu hanyalah milik Allah, milik Rasul-Nya dan milik orang-orang yang beriman, akan tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (Qs. al-Munaafiqun: 8)

Dalam ucapannya yang terkenal Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata, “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah memuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah akan menjadikan kita hina dan rendah.”( Riwayat Al Hakim dalam “Al Mustadrak” (1/130), dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi)

Penutup

Dalam al-Qur’an Allah Yang Maha Adil dan Bijaksana telah menjelaskan sebab untuk meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat bagi laki-laki maupun perempuan, yang sesuai dengan kondisi dan kodrat masing-masing.

Renungkanlah ayat yang mulia berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Maka Wanita yang shaleh adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (memberi taufik kepadanya).” (Qs. an-Nisaa’: 34)

Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat dan sebagai nasehat bagi para wanita muslimah untuk kembali kepada kemuliaan mereka yang sebenarnya dengan menjalankan petunjuk Allah Ta’ala dalam agama Islam.

Sebelum Waktu Kita Usai

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa menyiapkan bekalnya untuk hari esok (Hari Kiamat). Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala hal yang engkau kerjakan.” (Qs. Al-Hasyr: 18)

Jika ada jual-beli yang paling menguntungkan di dunia, maka itu adalah jual-beli antara orang-orang yang beriman dengan Allah. Dalam perdagangan tersebut, Allah memberi manusia sebuah modal yang sangat mahal dan tak ternilai harganya, yang dengannya manusia menjalani kehidupannya di muka bumi. Di antara mereka ada yang cerdas dalam berdagang sehingga akhirnya memperoleh keuntungan yang luar biasa. Akan tetapi, ternyata ada pula di antara mereka yang tak pandai berdagang sehingga sungguh merugilah perdagangannya. Sungguh kenyataan yang menyedihkan.

Allah telah memberi modal yang sama kepada setiap orang berupa waktu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, dan 12 bulan dalam setahun. Jika setiap orang mempunyai modal yang sama, bagaimana caranya agar kita menjadi pedagang yang memperoleh keuntungan luar biasa di akhir perdagangan ini?? Peliharalah waktu dengan baik. Itu kuncinya!!

Apa Makna “Mengelola Waktu”?

Terlebih dahulu mari kita luruskan persepsi kita mengenai pengelolaan waktu.

Saudariku, menurutmu apa persepsi “pandai mengelola waktu”? Apakah orang yang pandai mengelola waktu adalah orang yang waktunya habis untuk menekuni pelajaran-pelajaran kuliah? Ataukah orang yang sibuk bekerja dan mendapat uang yang banyak? Ataukah orang yang sibuk berorganisasi? Ataukah mereka yang lelah dan letih berpeluh berkeringat semata-mata untuk dunia?

Semoga jawabanmu bukan itu. Jika jawabanmu seperti itu, maka mari kita simak penjelasan berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memgang pundakku, lalu bersabda, ‘Jadikanlah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.’” Lalu Ibnu `Umar radhiyallahu `anhu berkata, “Jika engkau di waktu sore, maka janganlah engkau menunggu pagi, dan jika engkau di waktu pagi, maka jangnlah menunggu sore, dan pergunakanlah waktu sehatmu sebelum engkau sakit dan waktu hidupmu sebelum kamu mati.” (HR. Bukhari).

Seorang ulama yaitu Ibnu Daqiq Al-`Id menjelaskan hadits tersebut dengan sangat indah,
“Kalimat “pergunakanlah waktu sehatmu sebelum engkau sakit” adalah perintah kepada kita untuk memanfaatkan kesehatan kita dan berusaha dengan penuh kesungguhan selama masa itu, karena khawatir bertemu dengan masa sakit yang dapat merintangi usaha untuk beramal. Begitu pula “waktu hidupmu sebelum engkau mati” mengingatkan agar memanfaatkan masa hidup kita, karena barangsiapa mati, amalnya terputus dan angan-angannya lenyap, serta akan muncul penyesalan yang berat karena kelengahannya meninggalkan kebaikan. Hendaklah ia menyadari bahwa ia akan menghadapi masa yang panjang di alam kubur, sedangkan ia tidak dapat beramal dan tidak mungkin dapat beribadah kepada Allah lagi di alam kubur. Oleh karena itu, hendaklah ia memanfaatkan seluruh masa hidupnya itu untuk berbuat kebajikan.

Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Dunia berjalan meninggalkan (manusia) sedangkan akhirat berjalan menjemput (manusia) dan masing-masing mempunyai penggemar, karena itu jadilah engkau penggemar akhirat dan jangan menjadi penggemar dunia. Sesungguhnya masa ini (hidup di dunia adalah masa beramal bukan masa pembalasan, sedangkan esok (hari akhirat) adalah masa pembalasan bukan masa beramal.’

Seseorang hendaknya mempersedikit angan-angannya karena takut ajalnya akan datang dengan tiba-tiba serta selalu ingat bahwa ajalnya telah dekat. Barang siapa yang mengabaikan ajalnya, maka patutlah dia didatangi ajalnya degan tiba-tiba dan diserang ketika ia dalam keadaan terpedaya dan lengah, karena manusia sering terpedaya oleh angan-angannya akan (kesenangan dunia).”

Wahai saudariku, bagaimana tanggapanmu setelah membaca penuturan Ibnu Daqiq Al-`Id di atas. Semoga kini pandanganmu tentang hidup dan waktu telah berubah. Ya, engkau benar, bahwa modal yang dikaruniakan Allah kepada kita berupa waktu haruslah kita manfaatkan sebesar-besarnya untuk mengejar akhirat.

Meskipun demikian, bukan berarti kita sama sekali tidak mengurusi dunia kita. Akan tetapi, kita mengurusinya sebatas kebutuhan dan jangan sampai seumur hidup kita habis untuk mencari uang. Padahal makan dan minum, tempat tinggal, pakaian, dan kebutuhan hidup telah tercukupi. Jangan pula kita habiskan hidup ini untuk mengejar jabatan, kedudukan, karir dan prestasi duniawi, sedangkan persoalan mendasar dalam agama justru kita sepelekan. Sungguh merupakan pengaturan waktu yang buruk ketika seorang muslim menghabiskan hampir seluruh waktunya dalam sehari untuk dunia sedangkan waktu untuk mengurusi akhiratnya hanya dia sisihkan dari sisa-sisa waktu yang terselip.

Lalu, bagaimana seharusnya cara mengelola waktu yang benar?

Pengelolaan waktu pastinya berbeda setiap orang, namun ada cara pengelolaan waktu secara umum yang insya Allah dapat diterapkan setiap orang.

1. Siapkanlah buku agenda, catatan, atau yang sejenisnya untuk menyusun jadwal harian. Catatlah jadwal kegiatan harian dan evaluasilah. Sudahkah rencana itu dikerjakan? Jika tidak, mengapa tidak dikerjakan? Apakah karena faktor kemalasan atau faktor lain yang tidak bisa kita hindari?
2. Bagilah waktumu dalam tiga pembagian besar: pagi (jam 03.00-12.00), siang (jam 12.00-18.00), dan malam (jam 18.00-03.00).
3. Pagi hari (jam 03.00) dapat kita gunakan untuk shalat tahajjud, menghafal Al-Qur’an, bermunajat kepada Allah, dan mengevaluasi diri. Saat waktu shubuh tiba, kita bisa segera shalat kemudian mandi dan mempersiapkan aktifitas di hari itu. Jam 05.30-06.30 bisa digunakan untuk mempelajari ulang ilmu-ilmu agama. Semoga bisa menjadi bekal menjalani hari. Selanjutnya hingga siang, kita bisa menyelesaikan berbagai urusan.
4. Pagi hingga siang hari biasanya merupakan waktu yang padat aktifitas, maka pandailah dalam mengelola waktu. Saat berjalan kaki, jangan lupa sembari berdzikir. Jika sedang istirahat atau ada waktu luang sekitar 15 menit, bukalah Al-Qur’an, buku hadits yang ringkas, atau buku agama lainnya. Waktu luang yang singkat tersebut juga bisa kita manfaatkan dengan mendengarkan kaset murottal Al-Qur’an atau rekaman ta`lim. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat memanfaatkan waktu dengan baik.
5. Pada waktu sore, sempatkanlah untuk menghadiri majelis ta’lim. Bagaimanapun juga jiwa membutuhkan makanan dan jika jiwa tak memperoleh makanan tentu dia akan sakit merana dan bisa mati tanpa kita duga!6. Pada malam hari, setelah menyelesaikan pekerjaan yang perlu diselesaikan, ulangilah kembali pelajaran ta`lim yang tadi sore diperoleh. Sesungguhnya ilmu dicari untuk diamalkan, bukan hanya untuk menambah tumpukan catatan. Jangan lupa mengevaluasi diri (muhasabah) sebelum tidur. Perbanyaklah istighfar dan dzikir kepada Allah.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Aamiin.